Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAHANAN IJAZAH DOKTER: Pemerintah Bantah Persulit Kelulusan Pendidikan Profesi Dokter

Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit proses kelulusan pendidikan profesi dokter dengan menahan ijazah dokter.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit proses kelulusan pendidikan profesi dokter dengan menahan ijazah dokter.

Menurut Nasir, Kemenristekdikti tidak menahan ijazah dokter, melainkan mahasiswa lulusan fakultas kedokteran harus melawati Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) terlebih dahulu.

"Kita bukan untuk mempersulit dokter, tapi ingin jaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia," ujar Nasir dalam konferensi pers di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Nasir juga menambahkan, untuk meningkatkan kualitas dokter, lulusan sarjana kedokteran harus melalui uji kompetensi sesuai standar nasional yang ditetapkan.

"Jangan sampai layanannya tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran," tuturnya.

Menurutnya, profesionalitas dokter merupakan harga mati yang menjadi ukuran utama.

Nasir menegaskan, pemerintah tidak ikut campur dalam pelaksanaan UKMPPD.

Dalam hal ini, pemerintah hanya menjadi regulator dalam menerbitkan UU no.20/2013 tentang uji kompetensi dokter.

"Pemerintah berkenaan dengan pendidikannya saja, kalau lulusan itu urusan pemerintah," tuturnya.

Terkait biaya UKMPPD yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa, Nasir mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif seharga Rp1 juta rupiah untuk setiap ujian.

"Yang biasanya ada biaya tambahan itu kan biaya bimbingannya dari fakultas masing-masing yang nentukan. Tapi kan ada juga fakultas yang free of charge. Itu kita akan giring ke sana agar tidak memberatkan," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah dokter muda yang tergabung dalam PDMI melayangkan petisi kepada Kemenristekdikti untuk mengeluarkan ijazah mereka yang telah ditahan selama satu tahun lebih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper