Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, Andi Asrun, mewacanakan untuk melaporkan balik Sarpin.
Laporan itu terkait pernyataan "muak" yang dilontarkan Hakim Sarpin saat mengomentari dua komisioner KY yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Andi Asrun juga meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap kliennya.
"Karena mendudukkan perkara lebih baik dan itu diatur dalam Peraturan Kapolri," kata Andi Asrun, kuasa hukum Taufiq di Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurutnya, dengan gelar perkara ini semua pihak baik pelapor dan terlapor dapat duduk bersama. Sebabnya, dalam pemanggilan saat ini ada tambahan Pasal 316 -319 KUHP soal kedudukan sebagai seorang pejabat.
"Kalau merasa terhina sebagai warga negara biasa, sekarang tambahan Pasal 316-319 jadi bergeser perkaranya sebagai pejabat negara, makanya kita mau tanya dulu dengan penyidik. Kita bersikap kooperatif," katanya.
Menurut dia, dalam panggilan sudah dipertimbangkan surat dari tersangka. Selain itu, dia mengaku belum ada gelar perkara dalam kasus ini.
"Saya kira ya kita percaya proses ini akan berjalan dengan baik. Kita percaya penyidik lah," katanya.
Lebih lanjut Andi mengatakan perlu dipertimbangkan pula Undang-undang Pokok Pers karena kasus ini menyangkut pemberitaan media.
Semestinya kasus diselesaikan dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur UU Pers.
"Dan menurut saya Pak Sarpin telah menggunakan hak jawab, bahkan Pak Sarpin mengatakan muak melihat dua komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan," katanya.
Bahkan, pihaknya mewacanakan melaporkan balik Sarpin soal pernyataan "muak" terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, dia mengatakan soal pelaporan Sarpin itu masih dipertimbangkan dan akan berkonsultasi dengan penyidik.