Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Mengenakan baju batik cokelat lengan panjang, Ketua KY Suparman Marzuki datang terlebih dahulu sekitar pukul 10.05 WIB. Suparman lekas masuk ke Gedung Bareskrim tanpa memberikan komentar banyak mengenai pemeriksannya ini. Tak selang lama, anggota KY Taufiqurrohman Syahuri tiba.
"Sebentar ya, nanti saja," kata Suparman, Senin (28/9/2015) pagi.
Anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri, yang datang beberapa menit kemudian, mengungkapkan jika kondisinya sehat. "Alhamdulillah, sehat."
Andi Asrun, kuasa hukum Taufiq mengatakan kedatangan kliennya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi soal kasus.
"Pertama kami pernah melayangkan surat agar empat orang saksi ahli itu diperiksa juga tetapi sampai sekarang belum. Juga ada surat dari Dewan Pers bahwa perkara ini tdak ada unsur pidananya, ini adalah sengketa pers," katanya.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dijadwalkan memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan keduanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Berkas tersebut diserahkan kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim.
Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Sub Direktorat III Direktorat Tipidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Suparman pada pukul pukul 10.00 WIB.
Kemudian dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2540/IX/2015/Dittipidum tertanggal 28 September 2015, Taufiq diminta kehadirannnya untuk menemui penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tipidum Bareskrim pada pukul 9.00 WIB.