Kabar24.com, JAKARTA -- Dedy J Syamsuddin kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri meminta Bareskrim menunda kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Hakim Sarpin Rizaldi karena menunggu putusan Dewan Pers.
"Kami datang karena ada panggilan kedua tanggal 28 September 2015, pada panggilan pertama tanggal 14 September 2015 kami meminta agar proses pidana ini dipending dulu menunggu putusan Dewan Pers karena ini sengketa pemberitaan, sesuai MOU Polri dan Dewan Pers, harus diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015).
Dedy menambahkan kedatangannya kali ini ke Bareskrim untuk menanyakan ihwal penyidik yang tidak menunggu putusan dewan pers serta tidak kunjung diperiksanya ahli meringankan kliennya. Demi objektifitas semestinya keterangan ahli meringankan harus diperiksa.
"Kami juga sudah minta diadakan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Kompolnas dan Pemohon," katanya.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dijadwalkan memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan keduanya dimaksudkan guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Karena masih P19, berkas tersebut diserahkan kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim.
Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Sub Direktorat III Direktorat Tipidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Suparman pada pukul 10.00 WIB.
Kemudian dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2540/IX/2015/Dittipidum tertanggal 28 September 2015, Taufiq diminta kehadirannnya untuk menemui penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tipidum Bareskrim pada pukul 9.00 WIB.