Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dijadwalkan memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan keduanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Sehingga berkas tersebut diserahkan kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim.
Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Sub Direktorat III Direktorat Tipidum Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Suparman pada pukul 10.00 WIB.
Kemudian dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/2540/IX/2015/Dittipidum tertanggal 28 September 2015, Taufiq diminta kehadirannnya untuk menemui penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tipidum Bareskrim pada pukul 9.00 WIB.
Juli lalu, Bareskrim menetapkan Taufiq dan Suparman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim karena mengomentari putusan sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Pemerintah melalui mantan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno sempat mengupayakan islah bagi keduanya, namun belum sempat terealisasi. Sementara Sarpin dalam sejumlah kesempatan menegaskan keengganannya untuk islah, adapun Bareskrim tak dapat mencampuri urusan islah lantaran laporan bersifat delik aduan.
Penyidik menjerat kedua komisioner itu dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.