Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampaikan pesan terakhir almarhum pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
"Ketika bertemu 10 hari lalu, almarhum berpesan agar YLBH dijaga. Agar masalah rakyat juga segera diselesaikan," ujar Tjahjo saat ditemui usai pemakaman di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
Selain itu, politisi dari PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa almarhum berpesan agar setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus berpihak dan selalu untuk kepentingan rakyat.
"Almarhum berpesan singkat, pokoknya kamu harus dengar suara rakyat, berbuat yang terbaik untuk rakyat," tutur Tjahjo mengingat pesan dari Adnan Buyung Nasution.
Selain itu, Tjahjo juga menilai almarhum merupakan sosok yang yang tidak pernah menyimpang dari apa yang disampaikan dan memiliki prinsip kuat selama masa hidupnya.
"Almarhum punya prinsip. Selama apa yang dilakukan sesuai dengan prinsipnya maka akan diperjuangkan," katanya.
Adnan Buyung Nasution meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9) pukul 10.15 WIB. Jenazah dibawa pulang oleh keluarga dan tiba di rumah duka pada pukul 11.30 WIB.
Penerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama itu diketahui meninggal akibat penyakit ginjal, namun juga menderita komplikasi berbagai penyakit seperti jantung.
Pria yang memiliki nama lahir Adnan Bahrum Nasution itu lahir di Jakarta, 20 Juli 1934. Sejak muda dia sudah menjadi aktivis dan berkiprah di bidang hukum.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bagian Hukum periode 2007-2009.
Jenazah pengacara senior tersebut dimakamkan usai Shalat Idul Adha 1436 Hijriyah pukul 08.00 WIB di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
ADNAN BUYUNG NASUTION MENINGGAL: Ini Pesan Terakhirnya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampaikan pesan terakhir almarhum pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
13 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
16 menit yang lalu