Bisnis.com, JAKARTA--Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Achmad Uzair dipecat karena melanjutkan studi doktoral di Australia.
Achmad mengaku kaget ketika menerima surat pemecatan dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 17 September 2015. Surat itu menyatakan pemecatan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dia menjelaskan alasan pemecatan karena tingkat kehadiran di kampus yang minim. Padahal, dia menempuh studi S-3 di luar negeri sejak Maret 2011 hingga April 2015 sehingga tidak bisa hadir di kampus setiap hari.
"Pemecatan karena presensi banyak yang bolong," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/9).
Achmad menceritakan kronologi hingga pemecatan terjadi. Pada 2010, dia mendaftar beasiswa studi doktoral di salah satu kampus di Australia. Bersamaan dengan itu, dirinya mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) UIN Sunan Kalijaga dan dinyatakan diterima. Di sisi lain, kampus di Australia juga menerimanya sebagai mahasiswa doktoral.
Achmad memutuskan menerima beasiswa tersebut karena belum diberi jam untuk mengajar. Selain itu, menurutnya, studi doktoral akan menunjang tugasnya sebagai dosen.
Dia pun mengaku telah meminta izin kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Humaniora UIN Sunan Kalijaga untuk belajar ke Australia. "Sudah ada izin lisan [dari Dekan]," tegasnya.
Surat Keputusan CPNS baru keluar pada April 2011. SK PNS terbit hampir setahun kemudian pada Maret 2012. Dalam kurun waktu ini Achmad bolak-balik Australia-Indonesia untuk mengurus administrasi PNS.
Setelah SK PNS keluar, Achmad sempat menawarkan metode mengajar online sebagai tanggung jawab kepada kampus tempatnya bekerja. Metode ini lazim digunakan di luar negeri. Namun, pihak kampus menolak usulannya karena tidak ada regulasi yang mengatur.
Masalah muncul pada Juni 2014 ketika Inspektorat Jenderal Kemenag melakukan audit investigasi di UIN Yogyakarta. Dia dipanggil karena sering tidak hadir di kampus. Kebetulan Achmad sedang berada di Indonesia untuk keperluan riset sehingga bisa menjelaskan secara langsung alasan ketidakhadirannya di kampus.
Achmad mengakui tidak pulang ke Indonesia dalam kurun waktu akhir 2012 hingga Juni 2014. Namun, dia kerap membawa nama UIN Sunan Kalijaga dalam aktivitas internasional yang dilakoninya, seperti workshop dan seminar internasional. Dia juga sempat melakukan penelitian untuk Lembaga Penelitian UIN Sunan Kalijaga. Bahkan, dia menulis artikel di jurnal internasional dengan membawa nama UIN Sunan Kalijaga.
"Saya selama di Australia berusaha ikut berkontribusi untuk kampus, tidak tinggal diam," tambahnya.
Persoalan berlalu hingga pada 17 September 2015, dia menerima surat pemecatan sebagai PNS. Keputusan pemecatan tertanggal 27 Juli 2015. Kemenag memberi waktu hingga 31 September 2015 atau 14 hari setelah menerima surat pemecatan untuk mengajukan banding.
"Kalau tidak mengajukan banding hingga 14 hari, dianggap sebagai keputusan sah," jelasnya.
Achmad telah mengajukan banding kepada Menteri Agama melalui Rektor UIN Sunan Kalijaga. Bisnis mengonfirmasi kasus ini kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun tidak mendapat tanggapan.