Kabar24.com, JAKARTA -- Tingginya biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi dokter (UKMPPD) menduga adanya pungutan liar di masing masing fakultas.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya UKMPPD sebesar Rp1 juta. Namun pada kenyataannya fakultas memungut biaya hingga Rp9 juta untuk setiap uji kompetensi yang dilakukan empat kali dalam satu tahun.
"Satu kali uji kompetensi itu mereka (fakultas) bisa dapat Rp3 miliar. Setiap kampus juga menarik biaya yang berbeda-beda bahkan hingga Rp9 juta," ungkap Ketua Pengurus Pusat PDUI Abraham Andi Padlan Patarai saat dihubungi Bisnis.com, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Biaya yang dinilai tidak sebanding dengan apa yang ditetapkan pemerintah itu dinilai menyalahi aturan. Penyelenggaraan UKMPPD juga dinilai tidak transparan.
"Aturan yang baru ini kan seolah-olah kita digiring untuk wajib mengikuti UKMPPD dengan membayar sejumlah uang. Ini kan sama saja money politik," tandasnya.
Menurut Abraham, UKMPPD hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin praktek. Pada kenyataannya, tidak semua dokter diwajibkan melakukan praktek.
"Kan tidak semua dokter jadi klinisi. Bisa juga mendaftar ke lembaga struktural. Kalau ijazah diberikan setelah UKMPPD yang akan mendaftar jadi pejabat struktural terhambat," jelasnya.
Abraham mengatakan, salah satu standar yang harus dipenuhi oleh suatu negara jika memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah ketahanan dibidang kesehatan.
"Kalau dokternya memble karna diaduk-aduk seperti ini, kita tidak punya ketahanan di bidang itu. Bahkan kita tidak berdaulat. Dokter asing bisa masuk ke kita," tukasnya.
PDUI Duga Ada Pungutan Liar Dalam Uji Kompetensi Dokter
Tingginya biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi dokter (UKMPPD) diduga karena adanya pungutan liar di masing masing fakultas.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yulianisa Sulistyoningrum
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium