Kabar24.com, JAKARTA -- Untuk menyelesaikan permasalah ijazah mahasiswa kedokteran yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Panel Ahli untuk melakukan kajian atas permasalahan yang terjadi.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen Belmawa Kemenristekdikti) Intan Ahmad mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan kajian bersama dengan pemegang kebijakan dari sejumlah dekan perguruan tinggi untuk memberikan rekomendasi solusi atas permasalah ijazah dokter dan Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter (UKMPPD).
"Kami telah bentuk tim panel ahli untuk nantinya memberikan rekomendasi kepada kami untuk mengambil keputusan. Tim ini tidak hanya berasal dari pemerintah tapi dari stake holder di perguruan tinggi juga agar rekomendasi yang diberikan tidak selamanya memihak pemerintah," ujar Intan dalam audiensi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Intan, tim panel ahli ini telah dibentuk sejak 18 Agustus 2015 lalu yang saat ini sedang dalam proses pengkajian.
"Tenggat waktu pengkajian ini hingga akhir bulan Oktober. Diharapkan akhir Oktober bahan sudah jadi," paparnya.
Nantinya, tambah Intan, hasil rekomendasi akan dijadikan modul sebagai pedoman di masing-masing fakultas kedokteran.
"Kami juga sedang siapkan Surat Keputusan Menteri agar ada pedoman khusus dari hasil rekomendasi tersebut," tuturnya.
Dengan adanya pedoman yang pasti, maka akan terjadi peningkatan standar kompetensi profesi kedokteran di Indonesia.
Selama ini, standar kompetensi profesi dokter belum memiliki pakem, sehingga kualitas dokter di Indonesia dinilai rendah jika dibandingkan dengan lulusan dokter dari luar negeri.