Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan menilai terjadinya kebakaran hutan dan kabut asap merupakan dampak ketidakpatuhan pengusaha dan petani berbasis lahan terhadap regulasi yang tidak mudah diserap oleh masyarakat umum.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang LHPIPB Shinta Widjaja Kamdani, regulasi yang tidak dipahami dengan baik oleh publik, kurangnya pengawasan dan pemahaman terhadap akar permasalahan menyebabkan penanganan terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi di Indonesia hanya terfokus pada penindakan.
“ Perlu dibuat analisa permasalahan dan mekanisme yang jelas terkait langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini pemerintah nampak terpaku pada penindakan dan penanggulangan setelah ada kejadian sehingga kurang efektif,” jelas Shinta, Jumat (18/9/2015).
Dalam hal ini, Shinta memberi contoh lemahnya pengawasan pada perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) terutama untuk mekanisme pembukaan lahan.
“Kalau pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk pemilik HGU,kemungkinan pelanggaran dalam pembukaan lahan dapat teridentifikasi dengan cepat dan kebakaran bisa dicegah”.
Sistem ini menurutnya, juga bisa dimanfaatkan untuk mengerti akar permasalahan dari praktik membuka lahan dengan membakar khususnya oleh pengusaha kecil maupun petani, misalnya kurangnya akses pendanaan atau kapasitas pengelolaan lahan yang baik.