Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai sebagian revisi UU KUHAP berpotensi melemahkan kerja KPK seperti pasal terkait penyadapan atas tersangka korupsi yang harus mendapat izin pengadilan.
“Juga, saat mau menyita barang bukti harus lapor dulu ke pengadilan, padahal barang bukti ini bisa hilang hanya hitungan jam oleh para koruptor yang pada umumnya sangat pandai menghilangkan barang bukti,” ujar Abdullah di Gedung DPR, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, tidak pantas kalau mau menyadap harus minta izin pengadilan. Hal itu sama saja kalu mau menyadap Kejaksaan Agung, maka KPK lapor dulu dengan mengatakan bahwa pihak nya akan melakukan kegiatan tersebut, ujarnya.
Sedangkan terkait penyitaan barang bukti, KPK akan kehilangan barang tersebut jika prosesnya berlangsung lambat karena ada proses perizinan. Pasalnya, pelaku korupsi begitu cepatnya dalam menghilangkan barang bukti.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengingatkan bahwa sekarang ini DPR selalu dicurigai seakan-akan mau melemahkan fungsi KPK saat membahas materi tindak pidana korupsi di revisi UU KUHAP. “Kita selalu jadi tersangka jika menyentuh soal ruang lingkup KPK,” ujarnya.