Bisnis.com, JAKARTA - Pentingnya Dwi Kewarganegaraan (DK) bagi Diaspora Indonesia terbukti dalam hasil Kongres Diaspora Indonesia III di Jakarta beberapa pekan lalu. Permintaan akan DK Indonesia ini sebenarnya telah lama disuarakan para emigran atas dasar kecintaannya pada tanah air.
Saat ini aturan tentang kewarganegaraan di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa seorang anak keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri harus memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun.
Namun perjuangan untuk merevisi UU tersebut sebenarnya telah sampai pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2016-2019. Presiden Indonesian Diaspora Network (IDN), Mohamad Al Arief menyatakan harapannya agar kebijakan tentang DK Indonesia bisa segera disahkan.
Berbagai negara telah menyadari pentingnya DK dan terbukti memberi dampak positif bagi negara asalnya. Sebagai contoh adalah India, Cina dan Vietnam yang bahkan memiliki diaspora lebih banyak dari jumlah diaspora Indonesia.
Menurut Arief dampak positif dari sistem DK ini nanti antara lain untuk menambah pemasukan negara melalui devisa. Selain itu sesuai data remitasi atau pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia pada 2014 mencapai angka Rp115 triliun. Angka ini akan bertambah jika sistem DK diterapkan nantinya.
Tak hanya permasalahan keuntungan ekonomis saja pada dasarnya para diaspora memiliki tujun untuk tetap mempertahankan hubungan emosional dan budaya yang kuat dengan tanah air. Tidak semua diaspora secara suka rela meninggalkan Indonesia.
Banyak hal yang memengaruhi kepergian dari tanah kelahiran yang tentu dicintainya. Kebanyakan alasan diaspora bahkan karena kurangnya kesempatan dan sempitnya lowongan pekerjaan dalam negeri yang sesuai dengan bidang yang telah mereka kuasai selama ini.
“Konsep ini sangat baik untuk mempertahankan ke-Indonesiaanya bukan untuk meng-Indonesiakan orang asing,” kata Arief saat peluncuran buku “Diaspora Indonesia, Bakti untuk Negeriku” di Gedung Gramedia Matraman, Jakarta pekan ini.
Buku ini sendiri menjadi sebuah kelanjutan dan pengembangan dari diskusi-diskusi mengenai DK sendiri. Dalam buku ini, konsep DK dikaji secara metodologis dari beberapa sudut tinjauan seperti ekonomi, sosial-politik dan hukum.
Selain itu juga terdapat berbagai tulisan human interest lainnya tentang gerakan diaspora Indonesia. Buku yang digarap oleh lebih dari perwakilan 18 diaspora dari berbagai negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan khazanah mengenai potensi diaspora.
Tak hanya itu buku ini juga diharapkan mampu menjadi pijakan kebijakan untuk memaksimalkan peran diaspora bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia melalui terobosan-terobosan baru.
“Kesempatan di luar negeri adalah waktu untuk mengasah keahlian, membangun jaringan, membiasakan berkompetisi global dan menjaga integritas. Namun, ketika suatu saat Republik Indonesia tentu kami akan terpanggil,” kata Arief.