Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSUHAN TOLIKARA: Jaksa Minta Berkas Perkara Dilengkapi

Pihak Markas Besar Kepolisian RI menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Distrik Karubaga, Papua sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi atau P19.
Salah seorang tersangka (memakai masker penutup muka) dalam kasus di Kabupaten Tolikara dikawal petugas saat menaiki tangga pesawat yang akan membawanya ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Bandara Wamena, Papua, Jumat (24/7)./Antara
Salah seorang tersangka (memakai masker penutup muka) dalam kasus di Kabupaten Tolikara dikawal petugas saat menaiki tangga pesawat yang akan membawanya ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Bandara Wamena, Papua, Jumat (24/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Pihak Markas Besar Kepolisian RI menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus kerusuhan di Kabupaten Tolikara,  Distrik Karubaga, Papua sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi atau P19.

"Kurang keterangan saksi. Lalu, kita periksa 10 orang saksi tambahan. Sudah dilakukan. Jika sudah lengkap segera dikirim ke jsaka penuntut umum (JPU)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Selain itu, sambung Suharsono, untuk kepentingan penyidikan, kepolisian Papua juga akan memanggil Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo mengingat yang bersangkutan adalah Ketua Kebaktian Kebangunan Rohani. Pemanggilan, katanya, akan dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus nanti.

Dalam kasus ini Polda Papua telah menetapkan dua tersangka AK dan JW karena diduga provokator. Tersangka berprofesi sebagai pegawai bank dan pegawai negeri, keduanya merupakan jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI).

Kekerasan di Karubaga terjadi saat shalat ied, Jumat (17/7/2015) lalu di Lapangan Koramil Karubaga. Dalam insiden tersebut aparat keamanan gabungan Polri dan TNI melepaskan tembakan peringatan yang melukai 11 orang, satu diantaranya meninggal.
 
Polisi sejauh ini sudah menetapkan tersangka berinisial JW dan AK. Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper