Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tolikara Akan Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum

Kapolda Papua Brigjen Pol. Paulus Waterpauw memastikan kasus kekerasan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Salah seorang tersangka (memakai masker penutup muka) dalam kasus di Kabupaten Tolikara dikawal petugas saat menaiki tangga pesawat yang akan membawanya ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Bandara Wamena, Papua, Jumat (24/7/2015)./Antara
Salah seorang tersangka (memakai masker penutup muka) dalam kasus di Kabupaten Tolikara dikawal petugas saat menaiki tangga pesawat yang akan membawanya ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Bandara Wamena, Papua, Jumat (24/7/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolda Papua Brigjen Pol. Paulus Waterpauw memastikan kasus kekerasan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Waterpauw mengatakan kesepakatan damai yang telah dilakukan merupakan langkah awal untuk mendorong perdamaian di sana. "Tapi upaya hukum tetap tegas," katanya di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Menurut dia mekanisme hukum harus dikedepankan dalam penyelesaian kasus Tolikara, karena pendekatan adat belum menjamin perdamaian di sana.

Hal itu mengingat ada pihak yang sebenarnya belum puas terhadap kasus yang terjadi saat perayaan Idul Fitri lalu.

"Upaya proses adat biasanya tak pernah langgeng, tak pernah bisa diterima semua pihak," katanya.

Waterpauw mengatakan kasus Tolikara bukanlah kasus biasa melainkan kasus besar karena terjadi ketika umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri, sehingga harus diselesaikan dengan mekanisme hukum.

"Kalau kejadiannya dua hari atau beberapa hari sebelumnya, masyarakat akan melihat itu konteks kejadian umum, kalau ibadah itu kan sensitif," katanya.

Kekerasan di Karubaga terjadi saat shalat ied, Jumat (17/7/2015) lalu di Lapangan Koramil Karubaga.

Dalam insiden tersebut aparat keamanan gabungan Polri dan TNI melepaskan tembakan peringatan yang melukai 11 orang, satu di antaranya meninggal.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan tersangka berinisial JW dan AK. Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP. Kini keduanya ditahan di Polda Papua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper