Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan persoalan dwi-kewarganegaraan sepenuhnya kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
Jusuf Kalla bersikap netral menanggapi tuntutan diaspora Indonesia dari berbagai negara terkait aturan dwi-kewarganegaraan.
Menurut dia, nasionalisme warga tak ditentukan hanya dari selembar kertas yang berisi status kewarganegaraan, melainkan lebih dari itu.
Warga yang memilih status kewarganegaraan negara lain bukan berarti tak nasionalis. Sebaliknya, warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan passpor Indonesia juga tak berarti memiliki nasionalisme tinggi.
“Dwi-kewarganegaraan akan dibahas oleh Yasonna Laoly. Di global ini, masalah nasionalisme tak hanya lagi bergantung pada selembar kertas,”kata JK dalam pidato Kongres Diaspora Indonesia ke-3, Rabu(12/8/2015).
Intinya, kata JK, seluruh warga negara Indonesia harus berusaha bersama memajukan bangsa.
Hal itu tak bisa lepas dari kemampuan negeri mengembangkan berbagai bidang keilmuan, meningkatkan teknologi, mendorong keterbukaan, dan pengalaman di berbagai bidang industri.
“Tidak bisa diabaikan juga soal kemampuan modal dan jaringan atau pasar yang ada. Jika semua bisa diakses maka itu menjadi hal penting bagi kemajuan negara,” tutur JK.