Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Masyarakat Diminta Tidak Pilih Bekas Koruptor

Lembaga Antikorupsi Integritas meminta masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, PADANG- Lembaga Antikorupsi Integritas meminta masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Koordinator Integritas Arif Paderi menilai pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2015 mendatang merupakan bentuk kemunduran demokrasi karena diikuti calon yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Partai politik pengusung harus bertanggungjawab, karena kemunculan calon koruptor telah mengangkangi semangat pemberantasan korupsi. Partai gagal memajukan demokrasi," katanya, Sabtu (8/8/2015).

Menurutnya, majunya orang-orang dengan catatan buruk jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan partai politik kepada publik untuk memilih orang-orang bermasalah.

Partai, imbuhnya, mesti selektif mengusung pasangan calon kepada daerah. Adapun, hasil monitoring Lembaga Antikorupsi Integritas tercatat dua nama calon kepala daerah di Sumatra Barat yang tersangkut kasus korupsi.

Keduanya adalah Gusmal dan Azwar Chesputra. Gusmal maju menjadi calon Bupati Solok berpasangan dengan Yulfadri Nurdin.

Sebelumnya, Gusmal pernah dipidana kasus korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kecamatan Gunung Talang, Solok.

Gusmal divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012.  Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman menjadi 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan Azwar Chesputra yang berpasangan dengan Yunirwan Khatib maju dalam pilkada kabupaten Limapuluh Kota. Dia merupakan terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan.

Azwar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2010, karena terbukti menerima suap 5.000 dolar Singapura dari Anggoro Widjojo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper