Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak panggilan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Seperti biasanya, penolakan pemeriksaan Kaligis selalu diiringi dengan surat pernyataannya yang ditulis dari dalam Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya KPK. Dalam surat yang ditulis Kaligis, dirinya berdalih tengah sakit dan tensi darahnya kembali naik, sama seperti dalihnya untuk menghindari pemeriksaan sebelumnya.
"Saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak, karena sejak malam takbiran s/d hari ini tensi saya sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," tutur OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Dalam keterangan tertulisnya, Kaligis menuding bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hukum global atau hukum nasional sesuai dengan KUHAP.
"Pemeriksaan dalam tekanan pun dilarang KUHAP sekarang KPK yang super power menabrak semua itu dan konvensi HAM international," tukasnya.