Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri enggan mendamaikan hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner Komisi Yudisial terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kondisi ini menjadi menarik di saat pada situasi konflik yang lain, Polsek Pancoran, Jaksel, mendamaikan Driver Go-Jek dengan oknum ojek pangkalan pelaku penganiayaan.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015), dalam kasus Driver Gojek di Polsek Pancoran dapat ditempuh cara damai karena perkara tersebut merupakan tindak pidana ringan. Sehingga penyidik bisa saja mengabulkan permintaan kedua belah pihak.
"Sekarang begini, antara kedua belah pihak yang minta [damai] persoalan itu, walau itu pidana kan bisa saja pidana ringan," kata Waseso di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Waseso berpendapat kasus KY adalah delik aduan, bila pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, maka perkara selesai.
Menurut dia, kasus KY dengan kasus Driver Go-Jek itu berbeda, yang satu delik aduan sedangkan satunya lagi penganiayaan.
"Dia [Driver Go-Jek] mikir kalau maju sidang malah repot, sudah malah repot kita damai. Terus sampaikan pada polisi mau damai, kita sudah sepakat mau selesai," katanya.
Malah Buwas -- sapaan akrab Budi Waseso -- mengatakan belum tentu yang mendamaikan Driver Go-Jek itu polisi. "Kata siapa, jadi jangan bilang begitu," katanya.
Seperti diberitakan, Istiqomah, wanita berprofesi Driver Go-Jek mengalami tindakan kekerasan oleh oknum ojek pangkalan bernama Bambang, di Warung Buncit, Pancoran, Jaksel, Jumat (25/7/2015) lalu.
Istiqomah kemudian melaporkan oknum pengemudi ojek tersebut ke Polsek Pancoran. Korban dan pelaku selanjutnya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Pancoran.
Dengan demikian, korban tidak membuat laporan peristiwa kekerasan fisik yang dialaminya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin, dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri telah dijerat sebagai tersangka. Keduanya, Senin (27/7) lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Polri berkali-kali menegaskan tak dapat menghentikan kasus tersebut, karena berupa delik aduan. Sehingga sang pelapor, Hakim Sarpin Rizaldi yang harus mencabut laporan itu.
Jika pencabutan laporan dilakukan Hakim Sarpin, maka persoalan selesai.
Mengenai upaya mediasi yang digagas pemerintah, Bareskrim menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut ke mediator.