Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas terkait dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara.
"Besok dua tersangka [diperiksa] untuk klarifikasi keterangan HW," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Victor mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik masih perlu mengkonfirmasi keterangan yang didapat saat memeriksa Honggo Wendratmo.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendapat keterangan bahwa Honggo pernah memberitahu Priyono bahwa TPPI dalam kondisi tidak sehat. Namun, BP Migas tetap mengirimkan kondensat ke TPPI.
Karena itu, penyidik perlu memeriksa kembali dua tersangka itu untuk memperoleh keterangan terkait hal tersebut.
Victor menambahkan berkas perkara dua tersangka itu diperkirakan akan rampung pada pekan ini atau pekan depan. Hal tersebut dikarenakan penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu bekas Kepala Bp Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.
Adapun soal aliran dana dalam perkara ini, penyidik masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita masih menunggu, saat ini yang ada masih bersifat global," kata Victor.
2 Tersangka TPPI Akan di-Crosscheck dengan Keterangan Honggo
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas terkait dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu