Kabar24.com, JAKARTA— KPK angkat bicara terkait usulan remisi 1 bulan yang akan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, jika Menkumham Yasonna bersikukuh akan memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 tersebut, maka Indriyanto meyakini Nazaruddin memenuhi syarat pemberian remisi.
"Andai benar Nazaruddin memeroleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2015).
Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memeroleh remisi Pada Hari Raya Idul Fitri adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.
Koruptor Dapat Remisi, Ini Komentar KPK
KPK angkat bicara terkait usulan remisi 1 bulan yang akan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
57 menit yang lalu
Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Tiap Daerah di Indonesia pada Pilkada 2024
1 jam yang lalu