Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah ada peraturan daerah yang membatasi aktivitas keagamaan di Kabupaten Tolikara, Papua.
"Nggak ada. Ada wacana kita pernah dengar, tapi sampai bentuk Perda belum pernah dengar," kata Lukman di Jakarta, Minggu (18/7/2015).
Menurut Lukman sekalipun ada Perda itu, maka sepenuhnya tidak akan didukung lantaran memunculkan pandangan-pandangan kontroversial. Namun, Menag menegaskan hal itu baru sebatas gagasan saja.
"Dalam negara Indonesia yang demokratis, maka produk perundang-undangan atau Perda sangat berpulang pada proses demokratisasinya," katanya.
Lukman menambahkan jika wakil rakyat dan pemerintah daerah di sana membat perda terkait aktivitas keagamaan, maka harus dipahami terlebih dahulu isinya terutama menyangkut hak-hak umat beragama.
"Jadi harus dikaji lebih mendalam," katanya.
Adapun mengenai soal pembatasan pengeras suara di rumah ibadah, Lukman mengatakan, "Oleh karena itu di tengah kemajemukan kita harus punya kepekaan. Hidup majemuk itu harus ada tenggang rasa, dan toleransi," katanya.
Peristiwa di Karubaga terjadi pada pukul 07.00 WIT, Jumat (17/7/2015), saat umat Islam di sana tengah melaksanakan salat Ied di halaman Koramil 1702 / JWY. Sekelompok orang tidak dikenal membakar kios dan musala yang berada dekat dengan tempat penyelenggaraan Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani Injili Pemuda.
Versi lain menyebutkan peristiwa bermula ketika beberapa jemaat GIDI mendatangi lokasi untuk berdialog, namun tiba-tiba ada letusan senjata api yang memicu amuk warga. Akibatnya, satu orang meninggal dunia sementara 11 lainnya luka-luka.