Kabar24.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan tak ada rekayasa dalam penetapan tersangka Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait laporan hakim Sarpin Rizaldi, serta tak tak ditujukan untuk melemahkan Komisi Yudisial.
"Karena ada seorang melapor kebetulan namanya hakim Sarpin Rizaldi, melaporkan seorang ternyata jabatannya komisioner KY. Apakah itu harus dibeda-bedakan," katanya di Bareskrim, Kamis (16/7/2015).
Menurutnya, siapapun yang melapor ke polisi wajib ditindaklanjuti tak membedakan dari mana latar belakangnya. "Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga. Kalau saya melanggar bukan sebagai Kabareskrim, pribadi saya," katanya.
Kabareskrim mempersilahkan kepada sejumlah pihak memberikan koreksi terhadap dirinya. Namun, dia juga berhak memberikan jawaban atas koreksian tersebut.
"Saya katanya merekayasa KY, kriminalisasi kan ndak ada. Kan dibuktikan saja, harusnya tanya sama saya pasti saya jawab," katanya.
Penetapan tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim memicu kritik dari sejumlah pihak karena dianggap ada upaya kriminalisasi, sehingga Komjen Budi Waseso didesak mundur sebagai Kabareskrim.
Seperti yang dikemukakan Syafii Maarif, dia mengkritik langkah Kabareskrim menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukkan buruknya kepemimpinan Kabareskrim. Karena itu, Buya Syafii--sapaan akrab Syafii Maarif-- berharap Presiden Joko Widodo turun tangan mencopot Komjen Buwas dari pucuk pimpinan di Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel