Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adopsi Putusan MK, KPU Selesaikan Aturan Pencalonan Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan KPU No.9/2015 tentang Pencalonan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie usai mengadakan rapat tertutup di Jakarta, Jumat (5/6)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie usai mengadakan rapat tertutup di Jakarta, Jumat (5/6)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan KPU No.9/2015 tentang Pencalonan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui KPU merevisi beleid tersebut dengan mengadopsi putusan MK. “Revisi sudah selesai dirumuskan, sudah saya tandatangani,” katanya di Padang, Rabu (15/7/2015).

Menurutnya, ada beberapa poin peraturan yang direvisi, yakni terkait incumbent dan pencalonan mantan narapidana. Lalu, persyaratan mundur bagi PNS, anggota Polri, TNI, pewagai BUMN, BUMD, anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada serentak.

Husni mengatakan KPU juga merevisi peraturan terkait pendaftaran calon oleh partai yang bersengketa. Sebab, hingga saat ini masih ada partai yang berpolemik di internalnya, sehingga perlu revisi peraturan.

“Partai punya hak konstitusional dalam mengajukan calon pada pemilukada. Ini dijamin, dan ada landasannya,” katanya.

Dalam revisi itu, partai yang bersengketa akan diberikan lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi untuk calon yang diusung, dengan syarat nama calon yang diajukan harus sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper