Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan KPU No.9/2015 tentang Pencalonan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui KPU merevisi beleid tersebut dengan mengadopsi putusan MK. “Revisi sudah selesai dirumuskan, sudah saya tandatangani,” katanya di Padang, Rabu (15/7/2015).
Menurutnya, ada beberapa poin peraturan yang direvisi, yakni terkait incumbent dan pencalonan mantan narapidana. Lalu, persyaratan mundur bagi PNS, anggota Polri, TNI, pewagai BUMN, BUMD, anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada serentak.
Husni mengatakan KPU juga merevisi peraturan terkait pendaftaran calon oleh partai yang bersengketa. Sebab, hingga saat ini masih ada partai yang berpolemik di internalnya, sehingga perlu revisi peraturan.
“Partai punya hak konstitusional dalam mengajukan calon pada pemilukada. Ini dijamin, dan ada landasannya,” katanya.
Dalam revisi itu, partai yang bersengketa akan diberikan lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi untuk calon yang diusung, dengan syarat nama calon yang diajukan harus sama.