Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang yang melibatkan Wawan, alias Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Ratu Atut Chosiyah.
Pendalaman dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tanggerang Selatan serta suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Wawan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya memanggil Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam perkara tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” tutu Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Sebelumnya, penetapan Wawan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsinya.
Dia sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.