Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS-GATE: Ahok Juga Dinilai Terabas Perpres & Permendagri

Selain melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Garuda Institute juga menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menerabas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menhub Ignasius Jonan (kiri) dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat terbatas membahas transportasi massal DKI Jakarta, Senin (13/7)./Antara-Yudhi Mahatma
Menhub Ignasius Jonan (kiri) dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat terbatas membahas transportasi massal DKI Jakarta, Senin (13/7)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA—Selain melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Garuda Institute juga menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menerabas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Roso Daras, Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute untuk Kasus Pembelian Tanah RS Sumber Waras-Grogol, Senin (13/7), mengatakan peraturan presiden yang dilanggar adalah Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Riset kami juga menyimpulkan, pembelian tanah itu telah menerabas Peraturan Mendagri No 13/ 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya kira ini adalah contoh buruk bagaimana penyelenggara negara tidak patuh terhadap aturan-aturan hukum menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/7).

Roso menjelaskan ketentuan yang dilanggar Ahok dalam pembelian tanah senilai Rp755,69 miliar dalam Perpres No.71/2012 adalah Pasal 2, 5, 6, dan 7. Sementara aturan dalam Permendagri No 13/ 2006 yang diterabas adalah Pasal 122 ayat (10) dan Pasal 154.

Dia menekankan Pasal 2 Perpres No.71/ 2012 telah sangat terang-benderang mengamanatkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Ketentuan itu diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 5, 6 dan 7.

Di sisi lain, sambung Roso, Pasal 122 ayat (10) Permendagri No 13/ 2006 juga mengamanatkan bahwa pengeluaran belanja daerah harus menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 154 menyebut syarat-syarat dilakukannya APBD-P, yaitu perkembangan yang tak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit, keadaan yang membuat saldo anggaran lebih harus digunakan dalam tahun berjalan; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.

“Sekarang kita lihat. Pembelian tanah RS Sumber Waras itu memang darurat? Itu DKI masih punya berhektare-hektare tanah yang strategis. Lha ini beli tanah di belakang, daerah banjir, enggak punya akses jalan, macet, mahal, nunggak PBB, musti bongkar lagi pakai ongkos. Ada apa ini,” tandas Roso.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bastanul Siregar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper