Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Sarpin Adukan Komisioner KY: Kabareskrim Bantah Rekayasa Penetapan Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan tidak ada rekayasa atau kriminalisasi dalam penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait dugaan pidana pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan tidak ada rekayasa atau kriminalisasi dalam penetapan
tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait dugaan pidana pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Ndak, makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya [kriminalisasi], kita profesional dalam penanganan ini. Tidak ada kriminalisasi apalagi
rekayasa," katanya di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Komjen Budi mengatakan karena perkara itu berawal dari laporan, maka siapa pun yang melapor harus ditindaklanjuti oleh polisi.

"Kalau toh yang dilaporkan merupakan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Hukum ini berlaku sama ya, terhadap siapapun. Kita jangan libatkan ini menyangkut instansi atau lembaga, tidak," katanya.

Lebih jauh Kabareskrim mengatakan laporan itu sudah sejak tiga bulan lalu, pihaknya kemudian mendalami lantaran buktinya belum cukup. Karena itu, penyidik mencari pembuktian dan didapat keterangan dari saksi ahli.

"Artinya ada unsur pidananya, oleh sebab itu kita tingkatkan menjadi penyidikan ya. Sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang dilaporkan
korban," katanya.

Saat ditanya kalimat mana yang dianggap pencemaran nama baik, Kabareskrim mengatakan hal itu nanti diketahui dalam proses penyidikan.

"Itu kan masih dalam kewenangan penyidik sehingga itu kan sekarang akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka nanti ya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper