Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS-GATE: Garuda Institute Simpulkan Ahok Langgar UU

Garuda Institute menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninjau gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninjau gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Garuda Institute menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Roso Daras, Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute untuk Kasus Pembelian Tanah RS Sumber Waras-Grogol, Senin (13/7), menjelaskan pasal yang dilanggar dalam UU No. 2 Tahun 2012 itu adalah Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 19.

“Riset kami menunjukkan, transaksi pembelian tanah ini mengabaikan dua pasal itu. Kalau Ahok selaku gubernur mau mengabaikan BPK saat membeli tanah, itu urusan dia. Tapi kalau undang-undang ini yang diabaikan, Ahok berhadapan dengan Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (13/7).

Pasal 15 ayat (1) UU No. 2/ 2012 menyebut perencanaan pengadaan tanah untuk umum disusun dalam dokumen perencanaan  yang memuat 9 pokok, yaitu (1) maksud dan tujuan rencana pembangunan; dan (2) kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah;

Kemudian (3) letak tanah; dan (4) luas tanah yang dibutuhkan; (5) gambaran umum status tanah; (6) perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah; (7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; (8) perkiraan nilai tanah; dan (9) rencana penganggaran.

Dokumen yang mencantumkan 9 pokok tersebut, seperti diatur Pasal 15 ayat (2), disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu, diatur lagi oleh Pasal 15 ayat (3), ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah.

Adapun, Pasal 19 UU No.2/2012 mewajibkan adanya konsultasi publik tentang rencana pembangunan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak. Dan gubernur menetapkan lokasi tanah untuk pembangunan setelah diterimanya permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah.

“UU ini tidak dipatuhi Ahok dalam membeli tanah RS Sumber Waras. Ingat, Yayasan Sumber Waras mengirim penawaran ke Ahok tanggal 7 Juli 2014, besoknya 8 Juli Ahok langsung mendisposisikan penawaran itu kepada Kepala Bappeda untuk dianggarkan dalam APBDP DKI 2014,” kata Roso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bastanul Siregar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper