Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Kirim Teror Bom ke Singapore Airlines: Bareskrim Lepas Ilham, Sang Pelaku

Ilham, mahasiswa pengirim teror bom maskapai Singapore Airlines SQ-221 rute Singapura-Sydney dapat kembali menghirup udara bebas karena penyidik Bareskrim urung menahannya.
Pesawat superjumbo Airbus A380 Singapore Airlines saat berada di Bandara Changi, 11 November  2010./Reuters-Tim Chong
Pesawat superjumbo Airbus A380 Singapore Airlines saat berada di Bandara Changi, 11 November 2010./Reuters-Tim Chong

Kabar24.com, JAKARTA -- Ilham, mahasiswa pengirim teror bom maskapai Singapore Airlines SQ-221 rute Singapura-Sydney dapat kembali menghirup udara bebas karena penyidik Bareskrim urung menahannya.

Kemarin, Ilham ditangkap pihak Bareskrim guna menjalani pemeriksaan akibat ulah isengnya mengirim pesan bernada teror tentang bom kepada Singapore Airlines SQ-221..

"Kita sudah tangani, yang bersangkutan juga sudah kita periksa. Tetapi kita tidak lakukan penahanan," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Kabareskrim menuturkan pihaknya tidak menahan Ilham karena keluarga serta kampus memberikan jaminan.

Selain itu saat upaya penangkapan, Ilham berlaku kooperatif tidak ada upaya melarikan diri dan mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

"Saya lihat tidak ada niat dia melarikan diri dan dia respons ya," ucap Budi.

Komjen Waseso mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengorek keterangan Ilham untuk mengetahui motif sebenarnya meneror pesawat tersebut.

"Kita lagi ungkap motif di balik itu terornya, apakah ada tujuan kegiatan itu atau sekadar dia main-main. Karena ini kan seorang mahasiswa ya, terpelajar," tambah Buwas.

Sehari sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan akibat ancaman itu ada tiga penerbangan Singapore Airlines yang mengalami delay.

"Ancamannya jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom, segera mendarat," kata Victor.

Victor mengatakan yang bersangkutan merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta Jakarta di bidang IT.

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan mengirimkan pesan ancamannya melalui email ke maskapai Singapore Airlines.

Menurut Victor, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancaman hukumannya 10 tahun," katanya.

Seperti diketahui, pelaku melancarkan ancamannya pada 1 Juli lalu.

Dia memberi pesan ancaman agar Singapore Airlines tidak melakukan penerbangan SQ-221 lantaran ada bom.

Karena ancaman itu, pesawat menunda penerbangannya selama beberapa jam untuk memastikan keamanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper