Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap Vast Haris Nasution, pelaku perdagangan orang utan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatra Utara John Kenedie mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perdagangan orang utan secara online.
“Terdakwa menerima putusan, begitu juga jaksa penuntut umum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2015).
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Ridho berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi.