Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Orang Utan Dihukum Penjara 2 Tahun

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap Vast Haris Nasution, pelaku perdagangan orang utan.
Orang utan/Antara
Orang utan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda senilai Rp10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap Vast Haris Nasution, pelaku perdagangan orang utan.

Kepala Balai Besar  Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatra Utara John Kenedie mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perdagangan orang utan secara online.

“Terdakwa menerima putusan, begitu juga jaksa penuntut umum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2015).

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Ridho berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper