Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKAR TPPU: Revisi UU KPK Tak Perlu, Wewenang KPK Sadap Sudah Tepat

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan waktunya Undang Undang KPK direvisi, apalagi terkait soal penyadapan yang memang menjadi salah satu kekuatan lembaga anti rasuah tersebut.
Yenti Ganarsih. /Antara
Yenti Ganarsih. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan belum waktunya Undang Undang KPK direvisi, apalagi terkait soal penyadapan yang memang menjadi salah satu kekuatan lembaga anti rasuah tersebut.

“Penyadapan itu kewenangan khusus, sehingga tidak perlu alergi dengan penyadapan, sementara Badan Narkotika, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain juga punya kewenangan penyadapan,” ujarnya  pada acara forum legislasi bertema “Revisi UU KPK” di Gedung DPR, Selasa (7/7/2015).

Turut menjadi nara sumber pada diksui itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR,  Firman Subagiyo dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Yenti mengatakan jusstru dengan kewenangan penyadapan itu KPK akan lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, sesuai dengan KUHAP, penyadapan itu tidak masalah sepanjang untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, ujarnya.

Sementara itu Abdullah Hehamahua menilai bahwa korupsi itu terjadi di mana-mana dan pembuktiannya sangat sulit, tapi dampaknya luar biasa sehingga tidak ada yang salah dengan penyadapan yang dilakukan KPK.

“Di KPK semua itu ada prosedurnya, ada SOP-nya. Harus izin ke atasannya; deputi dan lain-lain. Hasilnya yang ditranskrip pun hanya yang terkait dengan korupsi, bukan pribadi, dan yang membaca hasil transkrip pun atas perintah jabatan,” ujarnya.

Abdullah malah mempertanyakan kewenangan penyadapan itu karena biasanya mereka yang paling keras menolaknya adalah mereka yang justru bermasalah.

“Tidak semua orang bisa baca hasil transkrip penyadapan. Jadi, yang protes KPK selama ini pasti ada masalah dengan korupsi,” ujarnya.

Abdullah merupakan koordinator penyusun SOP di KPK, termasuk tentang penyadapan. Pada kesempatan itu dia juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Ini dikatakan melanggar HAM, saya tidak menemukan itu. Ini sangat ketat," ujarnya.  []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper