Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dewan perwakilan rakyat daerah untuk tidak meminta dana aspirasi seperti yang telah diajukan para anggota DPR.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla di depan ratusan pejabat pemerintah daerah yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah di Hotal Grand Sahid Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut JK, dana aspirasi yang diajukan para anggota dewan hingga lolos dalam sidang paripurna itu sama halnya dengan dana taktis. Artinya, dana tersebut dianggarkan dan dikeluarkan tanpa pengawasan, dan hal itu tidak mungkin diberlakukan.
"DPR minta dana aspirasi, DPRD juga jangan minta dana aspirasi, itu sama dengan dana taktis. Menteri saja tak ada dana taktis," ungkapnya.
Dia menyarankan para wakil rakyat untuk menyampaikan masukan dan aspirasinya dalam bentuk gagasan program kepada pemerintah selaku pelaksana pembangunan, tanpa perlu meminta dana aspirasi.
"Tidak ada salahnya juga memberi saran ke pemerintah, nanti pasti pemerintah menyarankan lagi ke gubernur yang tahu letak daerah detailnya. Ok hanya aspirasi bukan dana aspirasi," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR mengusulkan adanya dana program aspirasi dengan nilai bombastis mencapai Rp11,2 triliun ke dalam RAPBN 2016.
Nantinya, tiap anggota DPR mendapat dana aspirasi sebesar Rp20 miliar dan mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah pusat. Hal tersebut diklaim sebagai strategi melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.