Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia terkait proyek dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya berikan Rp2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng dalam sidang saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Aseng menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolas Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Kurniawan menurut Aseng adalah anggota DPRD kota Bekasi dari fraksi PKS, satu partai dengan Yudi yang juga berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat dan sama-sama berasal dari PKS.
"Karena menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programnya, nilainya kalau tidak salah ada Rp100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada 2 judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp100 miliar," tambah Aseng.
Uang menurut Aseng sudah diserahkan melalui Kurniawan. Aseng masih menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan untuk biaya pengamanan di KPK.
"Ada Rp3 miliar ke Kurniawan karena Kurniawan menyampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng.
"Kok diincar KPK?" tanya anggota majelis hakim Sigit.
"Menurut informasi dari Kurniawan begitu Pak. Lalu saya serahkan karena tidak pikir panjang juga kan. Kalau dengar KPK semua pada takut, jadi saya kasih saja Kurniawan," jawab Aseng.
Namun meski sudah menyerahkan uang ke Yudi maupun untuk pengamanan KPK, Aseng pun tidak mendapatkan proyek dana aspriasi dan masih terus dipanggil KPK bahkan menjadi saksi di persidangan.
"Dana aspirasi belum dapat karena tender-tender dana aspirasi batal semua," jawab Aseng.
Dalam perkara ini, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(
KORUPSI DANA ASPIRASI MALUKU: Bos CMP Kasih Wakil Ketua Komisi V dari PKS Rp2,5 Miliar
Pemilik PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia terkait proyek dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium