Bisnis.com, JAKARTA--Perkara kepailitan PT Berau Coal Tbk. dinyatakan berakhir setelah Eko Santoso Budianto selaku pemohon mencabut permohonan.
Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan pemohon telah mengajukan surat pernyataan pencabutan permohonan sejak kemarin (30/6/2015). Eko juga menyatakan pencabutan tersebut di muka persidangan.
"Menyatakan sah pencabutan perkara kepailitan yang dilakukan oleh pemohon," kata Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (1/7/2015).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Andi Simangunsong mengatakan alasan utama pencabutan tersebut karena Eko akan mendapatkan penugasan untuk mengisi jabatan di salah satu badan negara.
"Saya belum bisa menyebutkan nama badannya, nanti ada pengumuman resminya," kata Andi kepada Bisnis.com, Rabu (1/7/2015).
Dia menambahkan pihak badan negara tersebut meminta Eko fokus pada pekerjaannya. Proses kepailitan maupun perkara lain dinilai berisiko menghambat penyelesaian tugas tersebut.
Andi mengaku baru ditunjuk oleh Eko pada Selasa (30/6/2015) karena dalam permohonan kepailitan menggunakan jasa Noor Rachmat sebagai kuasa hukum. Dia hanya diberi kuasa untuk mencabut permohonan kepailitan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Dia menuturkan majelis telah memberikan penetapan pencabutan, tinggal masalah administrasi saja.
Secara terpisah, Head Legal dan Corporate Secretary PT Berau Coal Tbk. Ari Achmad Effendi mengaku lega atas pencabutan tersebut. Pihaknya tidak perlu mengikuti proses kepailitan yang mempunyai banyak risiko. "Alhamdulillah, perkara kepailitan ini sudah dicabut," ujar Ari melalui panggilan telepon.
Dia membenarkan telah siap untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai jawaban atas permohonan kepailitan.
Perkara yang teregistrasi dengan No. 17/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dilayangkan sejak 19 Juni 2015. Tunggakan pembayaran gaji dan pesangon menjadi salah satu utang dalam permohonan tersebut.
Pemohon mempermasalahkan pembayaran gaji senilai US$1,77 juta. Eko merupakan mantan direktur utama yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris Berau dengan bayaran US$30.000 per tahun.
Eko diberhentikan dari posisi presdir maupun direktur utama berdasarkan RUPS tahunan tertanggal 30 Juni 2014. Pemberhentian secara sepihak tersebut dilakukan setelah bekerja selama 1 tahun dari perjanjian semula yang selama 3 tahun.
Pemohon belum pernah mendapatkan pembayaran pesangon sejak diberhentikan tersebut.