Kabar24.com, ,JAKARTA - Pemerintah akan membekukan sertifikat 36.000 hektare lahan milik masyarakat yang masuk ke kawasan register 40, Padang Lawas, Sumatra Utara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk mempermudah penyelesesain kasus PT Torganda di wilayah itu.
"Ini dibekukan agar sertifikatnya tidak diperjualbelikan atau dialihkan ke orang lain. Sampai kasusnya selesai," katanya, Selasa (30/6).
Sebelumnya, lahan seluas 47.000 hektare di kawasan register 40, Padang Lawas ini dikuasai oleh PT Torus Ganda (PT Torganda) yang kemudian terbukti melakukan kejahatan perambahan hutan di kawasan itu.
Akibat kejahatan tersebut, putusan Mahkamah Agung pada 2006 menetapkan lahan hutan yang berubah jadi perkebunan kelapa sawit ini disita untuk negara. Sementara, DL Sitorus, pemilik perusahaan, juga mendapat hukuman pidana berupa penjara.
Namun, sejak putusan Mahkamah Agung itu, pemerintah belum juga melakukan eksekusi terhadap penyitaan lahan ini. Bahkan, perusahaan ini masih terus beroperasi di lahan yang semula hutan tersebut.
Pemerintah berdalih proses eksekusi menghadapi berbagai kendala karena munculnya banyak penolakan, terutama dari masyarakat setempat. Pasalnya, selama ini hidup mereka bergantung pada perusahaan tersebut.
Saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang masih mengganjal tersebut agar proses eksekusi penyitaan lahan oleh negara dapat terlaksana dengan baik.
Ferry menjelaskan di lahan 3.600 ha yang sudah disertifikasi tersebut dimiliki oleh 1.800 KK. Menurutnya, pemberian sertifikat ini diberikan sebelum kasus PT Torganda terkuak.