Bisnis.com, PALEMBANG - Pemkot Palembang sedang mengajukan paten untuk 17 jenis makanan khas kota itu yang salah satunya adalah pempek.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hefni mengatakan pengajuan hak paten itu sudah dilakukan pihaknya sejak 2013.
“Kami sudah lama mengajukan paten ke Kementerian Hukum dan HAM tetapi memang prosesnya lama bukan sehari atau dua hari jadi,” katanya, Senin (29/6/15).
Dia mengatakan dengan adanya paten tersebut maka pemkot dapat menuntut ke ranah hukum jika ada produk kuliner yang meniru makanan khas Palembang itu.
Adapun jenis pempek yang diajukan patennya, a.l pempek lenjer, pempek kapal selam, pempek keriting dan pempek kulit.
Tak hanya pempek, pemkot juga memasukkan jenis kuliner lainnya, seperti kue bluder, laksan dan celimpungan.
“Kami tidak bisa mematenkan pempek karena itu adalah budaya tapi jenisnya yang kami patenkan,” ujarnya.
Pemkot Palembang juga mengajukan paten untuk 74 motif songket yang sedang diproses di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual.