Bisnis.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok membekuk tersangka kejahatan pengurangan isi tabung LPG berukuran 12 kg yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok AKBP Dwiyono mengatakan tersangka bernama Erwin Kurnia, 35. Dia merupakan otak di balik kejahatan pengurangan isi tabung gas tersebut.
"Tersangka telah kami selidiki gerak-geriknya, ternyata benar seperti yang dilaporkan warga bahwa tersangka telah mengurangi 1 kg tabung gas," ujarnya di kantor Polresta, Jumat (26/6/2015).
Dwiyono menuturkan tersangka melakukan pengurangan gas dengan cara menyuntik dengan alat tertentu dan menyedotnya menggunakan selang khusus.
Pelaku, katanya, dibekuk saat berada di lokasi usahanya di kawasan Jl. KH. M Usman No. 168, Kecamatan Beji, Kota Depok, tepatnya di agen Kurnia Tebu yang telah memiliki sekitar 15 karyawan.
Menurutnya, pengurangan isi tabung gas itu dilakukan secara manual dengan masing-masing dikurangi 1 kg yang selanjutnya dimasukkan ke tabung yang kosong. Tersangka diduga telah melakukan aksinya selama dua tahun.
Tabung yang dijual Erwin, katanya, dijual dengan harga relatif lebih rendah yakni Rp141.000 per tabung dengan keuntungan per harinya sekitar Rp2,9 juta. Adapun, polisi mengamankan barang bukti sekitar 290 tabung gas berisi 12 kg.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kompor gas, alat timbang dan alat segel. "Tersangka mengedarkan tabungnya ke 15 pangkalan di wilayah Depok," ujarnya.
Polresta Depok Ringkus Pelaku Penyunat Isi Tabung LPG 12 Kg
Kepolisian Resor Kota Depok membekuk tersangka kejahatan pengurangan isi tabung LPG berukuran 12 kg yang selama ini meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu