Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Kondensat, Penyidik Bareskrim Buru Tersangka Baru

Kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).nn
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan menyatakan kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Pengembangan terhadap tersangka lain itu kemungkinan besar ada," katanya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6/2016).

Kendati begitu penyidik masih berfokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah dimintai keterangan yaitu mantan Kepala BP Migas Honggo Wendratmo dan Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas.

"Kalau sudah selesai berkas ini, kasus ini sudah ada wujudnya. Nanti pengembangannya itu pasti," katanya.

Selain kedua tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan bekas Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Penyidik direncanakan memeriksa yang bersangkutan pekan depan di Singapura karena alasan kesehatan.

Adapun Priyono dan Harsono sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memanggil mereka namun kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 triliun ini.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper