Kabar24.com, JAKARTA—Polri minta kewenangan penyadapan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkannya melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan dengan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.
“Kami minta malah penyadapan seperti KPK kalau boleh. Sama-sama penyadapan, tetapi beda antara KPK dengan Polri. Kalau kami diberi kewenangan seperti itu, akan sangat bersyukur sekali,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Badrodin menuturkan selama ini Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Menurutnya, kewenangan melakukan penyidikan akan memudahkan Polri dalam menjalankan tugasnya, dan melaksanakan operasi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK.
Pasalnya, KPK saat ini dapat melakukan penyadapan, meskipun belum ada kasus spesifik yang masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Kewenangan penyadapan ini akan memudahkan, tetapi kalau kita sadap kan nanti alat buktinya hanya satu, karena alat penyadapan tidak dapat dijadikan alat bukti oleh Polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU KPK, di mana salah satu pasal yang akan diatur ulang adalah terkait kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Akan tetapi, hingga kini pemerintah menyatakan tidak setuju untuk melakukan revisi UU KPK tahun ini.