Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015) terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.
"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dihubungi wartawan, Rabu pagi.
Penyidik memeriksa Wiryatmoko guna mengetahui proses pembahasan RAPBD-P 2014 saat proyek pengadaan UPS berlangsung pada tahun tersebut.Sementara Wanda dimintai keterangan guna mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat.
"Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja," kata Wiyagus.
Keduanya diketahui sudah berada di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipidkor Bareskrim.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25 paket di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp125 miliar.
Adapun Zaenal ditetapkan tersangka ketika menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan 24 paket UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.
KORUPSI UPS: Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015) terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium