Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015) terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.n
Uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta/Antara
Uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015) terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.

"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dihubungi wartawan, Rabu pagi.

Penyidik memeriksa Wiryatmoko guna mengetahui proses pembahasan RAPBD-P 2014 saat proyek pengadaan UPS berlangsung pada tahun tersebut.Sementara Wanda dimintai keterangan guna mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat.

"Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja," kata Wiyagus.

Keduanya diketahui sudah berada di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipidkor Bareskrim.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25 paket di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp125 miliar.

Adapun Zaenal ditetapkan tersangka ketika menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan 24 paket UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper