Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menargetkan pertengahan Juli 2015 berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah tahap satu atau P19.
"Kita akan fokus ke pemeriksaan tersangka target tengah Juli berkas perkara sudah diperiksa itu usahakan tahap satu untuk dua tersangka DH [Djoko Harsono] dan RP [Raden Priyono]," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Victor mengungkapkan kedua tersangka tersebut akan diperiksa usai penyidik memeriksa tersangka Honggo Wendratmo yang kini berada di Singapura. Seperti diketahui Honggo meminta penyidik memeriksa dirinya di Singapura karena alasa kesehatan.
Pekan lalu penyidik memeriksa tersangka Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono, Deputi Finansial Ekonomi& Pemasaran BP MIGAS. Seusai pemeriksaan Priyono menyebut penunjukan langsung penjualan kondensat sudah sesuai prosedur dan persoalan tersebut bukan masuk ranah pidana melainkan perdata.
Lokasi penggeledahan diantaranya di kediaman RP di Jalan Kalibata Utara II No. 34, rumah tersangka DH di Jalan Siaga Bapenas No. 16 Pasar Minggu, dan Gedung Mid Plaza 2 lantai 20 kantor milik tersangka HW.
Selain itu penyidik juga tengah berupaya menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK para tersangka tersebut.
KORUPSI KONDENSAT: Pertengahan Juli, Berkas Perkara Ditargetkan Sudah P19
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menargetkan pertengahan Juli 2015 berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah tahap satu atau P19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
19 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
22 menit yang lalu