Bisnis.com,JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo juga menyesalkan pernyataan salah seorang pejabat Kemendikbud yang menyatakan bahwa sisa anggaran peningkatan kualifikasi pendidikan guru yang hanya terserap 30% setiap tahunnya.
"Itu sungguh lucu, karena prakteknya guru-guru di daerah itu kuliah atas biaya sendiri, tidak memperoleh bantuan," Ketusnya.
Menurutnya, hal tersebut menandakan jeleknya data guru sehingga pemerintah tidak tahu berapa kebutuhan guru dan tidak ada perencanaan yang jelas dalam pengadaan guru serta berapa guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya.
"Isyarat lain, itu adalah buruknya kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru," ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disebutkan bahwa guru harus kualifikasi pendidikannya S1 dan D4 serta bersertifikat pendidik tanpa menyebut tahun pengangkatannya. Namun dewasa ini, Kemendikbud menyatakan bahwa yang wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum tahun 2006 yang menurut Sulistyo keputusan tersebut tidak berdasar hukum.
"Semoga Kemdikbud segera mampu menyelesaiakan tugasnya itu. Karena tahun ini malah menurun anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru. Itu tanda perhatian yg semakin jelek kan?", tuturnya.