Kabar24.com, JAKARTA—Pengalaman Hendardji Soepandji dalam menangani kasus korupsi di PT Asabri (Persero) pada 1997 membuat TNI menjagokannya mengikuti seleksi capim KPK.
Jenderal TNI Moeldoko, Panglima TNI, mengatakan lembaganya telah membuat surat rekomendasi kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atas nama Hendardji Soepandji.
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI tersebut dinilai memiliki kelebihan yang dapat digunakan dalam memberantas korupsi.
“Saya melihat dari prestasinya, beliau pernah menangani beberapa kasus di Asabri. Sekitar 1997, ada kasus korupsi dengan nilai Rp400 miliar, beliau yang menangani, dan beberapa kasus lainnya beliau tangani dengan baik,” kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Moeldoko menuturkan nantinya Hendardji akan membawa surat rekomendasi tersebut saat mendaftarkan diri ke Pansel Calon Pimpinan KPK. Hendardji juga akan mengikuti seleksi seperti calon pimpinan lainnya, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Betti Alisjahbana, anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, sebelumnya mengatakan telah mendatangi TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk meminta institusi tersebut merekomendasikan sosok yang pantas memimpin KPK.
Pansel memang secara proaktif menemui sejumlah lembaga untuk menjaring calon pimpinan sebanyak-banyaknya. Pansel juga tidak segan-segan untuk merayu sosok yang layak memimpin KPK untuk mengikuti proses seleksi.
Harapannya, Pansel dapat memberikan nama-nama yang memiliki rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo, sebelum dibawa ke DPR untuk kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan,dan disahkan.
Selain itu, Pansel juga aktif menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mencari calon pimpinan KPK di daerah.
Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk kembali menggalakkan kegiatan antikorupsi di daerah.
Sekadar diketahui, hingga kini mayoritas pendaftar berasal dari latar belakang advokat atau ahli hukum. Selain itu, ada juga yang berprofesi sebagai dosen, swasta, dan pegawai negeri sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel