Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian RI baru akan menyerahkan berkas tahap dua perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait dugaan pidana keterangan saksi palsu ke Kejaksaan Agung setelah Lebaran nanti.
"Mudah-mudahan bisa jadi abis Lebaran," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam.
Saat disinggung kenapa tidak dipercepat saat ini, Badrodin mempertimbangkan adanya bulan Ramadhan. "Kan kita puasa harus banyak amal ibadah, jangan sakiti orang, kalau melihat aib harus ditutupi tidak perlu diceritakan ke media," kata Badrodin.
"Tapi kan media sebaliknya, mengurangi nilai bulan Puasa," katanya.
Badrodin menuturkan berkas perkara Bambang dapat diserahkan secepatnya, namun dia khawatir Wakil Ketua KPK nonaktif itu mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, pihaknya juga berharap ketika yang bersangkutan dipanggil guna keperluan penyerahan tahap dua tidak menimbulkan kegaduhan.
"Tentu kita berharap smua ini berjalan mulus gak ada hambatan kegaduhan," katanya.
Sementara itu, Badrodin juga menyangkal tuduhan adanya bargaining dalam penanganan perkara mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu. Menurut Badrodin apa yang harus ditawarkan mengingat prosedurnya sudah sesuai dan perkaranya jelas.
"Tidak ada [bargaining] bagaimana mungkin kalau berkas sudah P21. Kewajiban kita menyerahkan," katanya. []