Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara BW, Kejaksaan Agung Minta 14 Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto (tengah)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto (tengah)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengarahkan saksi, untuk memberikan keterangan tidak benar atau palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (24/4/2015). "Berkasnya (Bambang Widjojanto) telah kami terima," tuturnya.

Setelah berkas tersebut diterima Kejagung, kini Kejagung akan mendalami dan melakukan kajian mendalam terhadap berkas Bambang Widjojanto tersebut. Jaksa peneliti berkas perkara Bambang Widjojanto tersebut, menurut Tony akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil pihak Kejagung.

"Nanti apakah akan dilimpahkan ke Pengadilan atau belum, nanti tergantung 14 hari meneliti berkas itu (Bambang Widjojanto)," tukas Tony.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif, tidak mau mengomentari berkas perkara Bambang Widjojanto yang sebelumnya telah dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung tersebut. Basyuni lebih memilih bungkam dan menangani perkara tersebut diam-diam. "Saya tidak mau komentar," tegas Basyuni.

Kasus bambang bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim soal saksi palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Ketika itu Bambang diduga mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang MK yang dipimpin AKil Mochtar.

Kasus pun berkembang, selain Bambang, penyidik Bareskrim juga menahan Zulfahmi Arsyad, rekan bupati Kobar Ujang Iskandar. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung dan meninstruksikan saksi memberangan keterangan palsu. Serta Zulfahmi diduga membagi-bagikan uang kepada saksi tersebut.

Baik Bambang maupun Zulfahmi, keduanya dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper