Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan untuk mempercepat penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka perkara dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaaan nanti kasusnya gantung," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2015).
Badrodin mengungkapkan pihaknya tak ingin menunda-nunda penanganan kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Mei lalu itu. Menurut dia, kasus itu harus segera maju ke meja pengadilan.
"Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu penyerahan tahap dua itu, Badrodin belum dapat memastikannya. Namun mantan Kapolda Jawa Timur itu sudah menginstruksikan penyidik untuk segera melimpahkan barang bukti dan tersangka. "Kalau kapannya saya tidak tahu pasti," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang Widjojanto membenarkan akan ada pelimpahan barang bukti dan tersangka terkait kasus kliennya itu. "Iya. Surat pemanggilannya sudah sampai," katanya. []