Kabar24.com, JAKARTA--Pemberian izin penyadapan calon tersangka korupsi dinilai sama saja dengan menghidupkan kembali penembak misterius zaman orde baru.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan yang kini menjadi pro dan kontra.
Dia berpendapat, pemberian wewenang penyadapan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat mengaktifkan kembali Undang-undang Intelejen pada rezim orde baru yang memperbolehkan intelijen membunuh orang lain.
Hal itu bagian dari pengambilan jalan pintas yang tak bijaksana.
“Kalau ada [penyadapan] mengambil jalan pintas untuk menangkap korban maka kita hidupkan Petrus [penembak misterius],”paparnya, Senin malam (22/6/2015).
Fahri tak menyepakati pemikiran KPK yang menganggap bahwa pembuktian melalui penyadapan adalah cara paling ampuh. Menurut dia, jangan hanya karena alasan ampuh lalu menjadi dasar pembuktian hampir seluruh kasus korupsi.
“Masa ampuh menjadi dasarnya. Kalau ampuh jangan jadi demokrasi, diktaktor itu juga ampuh. Tidak benar itu cara berpikirnya,”sambungnya.