Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putra Atut Chosiyah Rahasiakan Asal Harta Wawan, Pamannya

Putra kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan seorang anggota DPR, Andika Hazrumy merahasiakan asal muasal harta kekayaan yang dimiliki pamannya yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Andika telah diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pamannya.
Putra kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan seorang anggota DPR, Andika Hazrumy merahasiakan asal muasal harta kekayaan yang dimiliki pamannya yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan./JIBI
Putra kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan seorang anggota DPR, Andika Hazrumy merahasiakan asal muasal harta kekayaan yang dimiliki pamannya yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-- Putra kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga merupakan seorang anggota DPR, Andika Hazrumy merahasiakan asal muasal harta kekayaan yang dimiliki pamannya yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Andika telah diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pamannya.

"Ya tidak tahu. Makanya tadi ditanya (asal-muasal harta Wawan) saya tidak tahu," tutur Andika usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6).

Selain Andhika, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina serta F.A Singgih.

Sebelumnya, penetapan Wawan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsinya. Dia sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper