Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan dari penyidikan kasus korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI, pihaknya kemudian menemukan dugaan korupsi penjualan high speed diesel (HSD) antara PT Perusahaan Listrik Negara dan PT TPPI.
Menurut Victor agar penyidikan kasus tersebut berlangsung cepat, pihaknya melimpahkan perkara ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
"Ini ibarat satu kali mendayung dua pulau terlampaui, kita awalnya kan menyidik korupsi di BP migas dengan TPPI dan ketemu kasus ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Penyidik menemukan informasi PT PLN menunjuk TPPI guna memasok HSD atau solar industri guna keperluan operasional pembangkit listrik di Indonesia pada 2010. Sehingga penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penunjukan PT TPPI dan pembayaran HSD tersebut.
Menurut Victor diduga ada yang tidak terbayarkan oleh PLN, yang jelas kerugian negaranya sebesar Rp67 miliar.
Terkait kasus tersebut, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai saksi.
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan HSD," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Ahmad Wiyagus, Senin pagi (22/6).
Wiyagus mengungkapkan Dahlan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PLN, bukan sebagai mantan Menteri BUMN.