Kabar24.com, DENPASAR-- Keterangan tambahan yang disampaikan Agustinus Tai Hamdani alias Agus kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu (17/6/2015) mengungkap tabir baru di balik kematian Angeline.
SIMAK: Gerombolan Orang Dewasa Siksa Anak SD hingga Tewas
Tim penyidik sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengganti tempat kejadian perkara pembunuhan bocah 8 tahun yang semula di kamar Agus menjadi di kamar Margriet.
SIMAK: 7 Destinasi Wisata Romantis
"Semalam (Kamis) BAP untuk kasus pembunuhan Angeline sudah selesai. Sudah diungkapkan TKP-nya berubah dari kamar Agus ke kamar M (Margriet)," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, sesaat setelah mendampingi Agus sebagai saksi dalam kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe, Kamis (18/6/2015).
SIMAK: Sempurna! Anak Penyadap Getah Karet Raih IPK 4 di IPB
Haposan menjelaskan, dalam keterangan sebelumnya memang kliennya mengaku kejadian pembunuhan terjadi di kamar Agus. Tapi, dalam keterangan terakhirnya, Agus mengaku tempat kejadian pembunuhan berada di kamar Margriet. Termasuk pelaku pembunuhan adalah Margriet itu sendiri.
SIMAK: Alasan Ahok Pilih Kresno Sediarso Jadi Dirut Bank DKI
Haposan mengatakan, kliennya hanya membantu menguburkan jasad Angeline ke lubang di belakang rumah.
Tak Melihat
Agustinus sendiri, menurut Haposan, tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan oleh Margriet terhadap Angeline. Karena, saat Agustinus tiba di kamar Margriet, Angeline sudah dalam kondisi sekarat dengan posisi terlentang di lantai.
"Dia sempat memangku, selanjutnya dia bertugas membungkus, mengambil boneka, mengangkat, dan mengubur jasad Angeline," tutur Hasposan.
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul enggan mengomentari pengakuan Agustinus. Dia hanya meminta kubu Agustinus untuk membuktikan pengakuannya.
"Sejauh ini dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," ucap Hotma.
Dikembangkan
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait keterlibatan Margriet atas pembunuhan Angeline.
"Kalau nanti ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (19/6/2015) siang.
Saat ini pihaknya baru menetapkan Agustinus sebagai tersangka. Dia memerkirakan status Margriet belum ditingkatkan menjadi tersangka.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," katanya.
Dia berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada penyidik untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya berusaha memaksimalkan proses penyidikan agar kasus ini terungkap sebelum masa penahanan tersangka habis batas waktunya, yakni selama 20 hari. Setelah itu Kepolisian dapat mengumumkan seluruh hasil penyidikan secara tranparan.
Ronny mengakui sampai saat ini ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebabnya, kata Ronny, bila materi itu dibuka sekarang bakal mendapatkan respons negatif.
"Bisa memudahkan tersangka atau penasihat hukumnya untuk berkelit dari sangkaan penyidik," ujarnya.