Kabar24.com, SURABAYA—Jawa Timur mengantongi predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap keuangan provinsi tersebut periode 2014.
Menurut anggota BPK Moermahadi Soerja Dijanegara, predikat WDP diberikan kepada Jatim karena provinsi tersebut dinilai perlu membenahi mekanisme pengendalian kas serta belanja barang dan jasa pemprovnya.
“Sewaktu-waktu sebenarnya bisa [diperbaiki]. Namun, kalau secara aturan, 60 hari setelah diselesaikan. Itu terus mengikuti. Jika pada 2016 tidak ada perubahan, ya dapat opini lagi. Nanti, pemprov bisa berkoordinasi dengan BPK perwakilan Jatim,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji segera menjalankan masukan BPK. “Nanti akan kami kumpulkan seluruh SKPD untuk membahasnya. Pokoknya harus selesai dan perbaikan apa yang direkomendasikan oleh BPK tersebut.”
Di lain pihak, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar berharap pemprov segera memperbaiki predikat yang diberikan oleh BPK tersebut. DPRD berecana membentuk panitia khusus untuk mencari tahu mengapa Pemprov Jatim diberi predikat itu.